Negara merupakan
integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency
(alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan
demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial
penduduknya ke arah tujuan bersama.
Beberapa definisi negara oleh para ahli :
Benedictus de Spinoza:
“Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua
golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan
masyarakat organis).”
Harold J. Laski:
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara
itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula
negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan
mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S
: Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota
negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal –
balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik
Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan
atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara
republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai
sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan
perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan
hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Tugas Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban
umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman
serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan
bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
- Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
- · Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
- · Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
- · Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan
bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun
tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya
masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara,
dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Hak Dan Kewajiban Negara
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· Benar
· Milik; kepunyaan
· Kewenangan
· Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
· Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
· Derajat atau martabat
· Wewenang menurut hukum
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
· Pekerjaan; tugas
· Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar
,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
2. Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan
hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah,
sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara
dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau
tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di
taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu
harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang
menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum antara lain :1. terdapat perintah ataupun larangan dan2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus
bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh
karena itu, hukummeliputi berbagai peraturan yang menentukan dan
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang
dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sumber - sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika
di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil,
jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
3. Masalah Dalam Hukum
Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga
negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua
peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau
beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada
perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat
dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di
Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum
dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam
realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu
tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum
yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa
keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh
bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di
berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan
korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar,
mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal,
korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan
rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk
pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk
kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada
pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya
dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah
terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu
bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya
berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang
diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan
penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga
yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang
“khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah
sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar
terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan
perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus
hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan
yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus
pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan
ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat.
Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa
daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa
kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun
mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan
kelaparan.
Keadaan tidak
adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan
membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada
reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum
menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa
kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan
Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi
masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan
berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan
dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti
Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga
negara di hadapan hukum.
Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila
dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi
penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum
ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan,
proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau
kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses
peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam
penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh”
seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah
dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M)
yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu
menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.
(laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught
in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi
yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan
efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik,
ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga
akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum
semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari
keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main
hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud
ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Kenapa Banyak Yang Korupsi
karena
tidak seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu
iman dan taqwa,kurangnya kepahaman tentang iman dan taqwa tetapi
ipteknya bagus jdi kurang seimbang.seharusnya semuanya seimbang sehingga
tidak terjadi kasus korupsi.
Solusi Mencegah Korupsi
· Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
· Penataan Organisasi Pusat dan UPT
· Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
· Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
· Peningkatan Layanan Informasi Publik
· Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
· Optimalisasi Pengawasan Kinerja
· Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
· Penertiban Aset
· Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik
Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar