Kamis, 05 Desember 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar 3


A. PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA.

      Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar. Penduduk Indonesia sebagian besar berumur antara 0-12tahun dan hal itu menyebabkan berbagai macam masalah sosial yang timbul karena terlalu banyaknya jumlah penduduk tersebut. Seperti yang kita tahu semakin banyak penduduk maka beban yang ditanggung pemerintah semakin banyak.

Beberapa faktor yang menyebabkan membeludaknya pertumbuhan penduduk di Indonesia yaitu:

  • Pernikahan dini
  • Kemiskinan
  • spekulasi yg beredar di masyarakat (banyak anak banyak rezeki
Masalah :
Masalah utama dalam pertumbuhan penduduk di Indonesia ini tidak terkontrolnya program keluarga berencana atau biasa kita dengar dengan (KB) , teruatama di daerah-daerah terpencil yang sangat kurang pengetahuannya tentang  dampak dari mempunyai anak yang lebih dr 2 .
Solusinya :
Sebaiknya memberikan sosialisasi atau kampanye tentang (KB) Keluarga Berencana khususnya ke daerah-daerah terpencil  agar dapat menekan angka pertumbuhan penduduk di Indonesia ini. Hal ini akan bedampak yang cukup baik untuk tingkat penggangguran,kemiskinan, dan hal penting lainnya. 

"Kepadatan Penduduk Yang Tidak Merata"


     Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian. Terutama di kawasan Indonesia timur seperti papua dan Maluku, wilayah ini jika digabungkan merupakan salah satu wilayah terluar di Indonesia tetapi penduduknya sangat sedikit. Untuk itu pemerintah harus memeratakan pembangunan didaerah tersebut agar nantinya masyarakat wilayah tidak merasa terpisahkan dari kesatuan NKRI.

Solusinya?

1. Pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk
Yaitu dengan cara menekan angka kelahiran melalui pembatasan jumlah kelahiran, juga menunda usia perkawinan dini.

2. Pemerataan persebaran penduduk
Disini kita lakukan dengan cara  transmigrasi dan pembangunan industri di wilayah yang jarang penduduknya.

3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Dimana yang terpadat dan terkosong kependudukannya?"

"Terpadat Kependudukannya"


(JAWA dan MADURA.)
Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2). Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk 136 juta, pulau ini merupakan pulau berpenduduk terpadat di dunia dan merupakan salah satu wilayah berpenduduk terpadat di dunia. Pulau ini dihuni oleh 60% penduduk Indonesia.

"Terkosong Kependudukannya"

(IRIAN JAYA dan KALIMANTAN)
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.



B. Definisi Migrasi

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

"Macam - Macam Migrasi."

1. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :

    Imigrasi => Masuknya penduduk ke suatu negara

    Emigrasi => Keluarnya penduduk ke negara lain

    Remigrasi => Kembalinya penduduk ke negara

2. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :

    Urbanisasi => Dari Desa ke Kota

    Transmigrasi => Dari Pulau ke Pulau

    Ruralisasi => Dari Kota ke Desa

    Evakuasi => Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
 

C. HAM (Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

"Contoh Pelanggaran HAM?"

1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.

2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.

3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
    diikut/dihadir rakyat dan oposisi.

5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
    manapun.

"Solusinya?"

1. Peningkatkan dalam penegakkan hukum dlm lingkungan sosial.

2. Pemberlakuan UU dasar dan pasal-Pasal dalam penegakan Hak Asasi Manusia.

3. Peluasan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan pendapat secara disiplin tanpa kekerasan dan adu bentrok.. 

Rabu, 27 November 2013

Pretest Manajemen Kontrol Keamanan

Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi ?

Keamanan informasi memproteksi informasi dari ancaman yang luas untuk memastikan kelanjutan usaha, memperkecil rugi perusahaan dan memaksimalkan laba atas investasi dan kesempatan usaha. Manajemen sistem informasi memungkinkan data untuk terdistribusi secara elektronis, sehingga diperlukan sistem untuk memastikan data telah terkirim dan diterima oleh user yang benar. Yang perlu dilindungi dalam mengamankan sistem informasi menurut saya adalah :

Aset : Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer. Contohnya: ketika mendesain sebuah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan naman alamat ataupun nomor kartu kredit.
Analisi Resiko : adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan.
Perlindungan : Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall.
Alat : alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman.
Prioritas : Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.
 
Sumber :
http://queenzha-globaltechnology.blogspot.com

Postest Manajemen Kontrol Keamanan

Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb

1. Prepare a project plan merupakan perncanaan proyek untuk tinjauan keamanan. meliputi;

a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas

2. identify assets atau identifikasi kekayaan, meliputi beberapa kategori asset, yaitu;

a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software, Spreadsheets)

3. value assets atau penilaian kekayaan. Parker

merupakan cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.

4. identity threats atau identifikasi ancaman-ancaman, Sumber ancaman External :

1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
9. Governments
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase,
extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
5. assess likehood or threats atau penilaian kemungkinan ancaman.
6. analysize exposure.
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
7. Ajust Contols
8. Prepare Security Report


Sumber : http://mantra-tugasku.blogspot.com

Selasa, 05 November 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar 2

Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.

Beberapa definisi negara oleh para ahli :


Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.



Pengertian Menurut yang lain :

A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Tugas Negara 
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
  Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :

  •            Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • ·         Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  • ·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  • ·         Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

  Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.


Hak Dan Kewajiban Negara
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
·         Benar
·         Milik; kepunyaan
·         Kewenangan
·         Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
·         Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
·         Derajat atau martabat
·         Wewenang menurut hukum
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
·          (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
·          Pekerjaan; tugas
·          Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4

Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

2.      Definisi Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
Ciri-ciri hukum antara lain :1. terdapat perintah ataupun larangan dan2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukummeliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Sumber -  sumber hukum
          Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
3.      Masalah Dalam Hukum
 Kesamaan Warga Negara Dalam Hukum
Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.

Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.

Tanggapan Mahasiswa tentang Maraknya Pelanggaran Hukum Di indonesia
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Kenapa Banyak Yang Korupsi

karena tidak seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ilmu iman dan taqwa,kurangnya kepahaman tentang iman dan taqwa tetapi ipteknya bagus jdi kurang seimbang.seharusnya semuanya seimbang sehingga tidak terjadi kasus korupsi.
Solusi Mencegah Korupsi
·          Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
·          Penataan Organisasi Pusat dan UPT
·          Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
·          Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
·          Peningkatan Layanan Informasi Publik
·          Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
·          Optimalisasi Pengawasan Kinerja
·          Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
·          Penertiban Aset
·          Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik
Hukuman Apa, Agar Pelaku Korupsi Jera ???
Hukuman gantung bagi koruptor dan miskinkan !!!


Sumber : http://mantra-tugasku.blogspot.com/

Kamis, 17 Oktober 2013

Definisi Individu, Keluarga, Dan Masyarakat

Definisi Individu, Keluarga, Dan Masyarakat

Dalam pandangan psikologi sosial, manusia itu disebut individu bila pola tingkah lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkah laku umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khsa didalam lingkungan sosialnya, meliankan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Didalam suatu kerumunan massa manusia cenderung menyingkirkan individualitasnya, karena tingkah laku yang ditampilkannya hamper identik dengan tingkah laku masa. Dalam perkembangannya setiap individu mengalami dan dibebankan berbagai peranan, yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup dengan sesame manusia. Seringakli pula terdapat konflik dalam diri individu, karena tingkah laku yang khas dirinya bertentangan dengan peranan yang dituntut masyarakatnya. Namun setiap warga masyarakat yang namanya individu wajar untuk menyesuaikan tingkah lakunya sebagai bagian dari perilaku sosial masyarakatnya. Keberhasilan dalam menyesuaikan diri atau memerankan diri sebagai individu dan sebagai warga bagian masyarakatnya memberikan konotasi “maang” dalam arti sosial. Artinya individu tersebut telah dapat menemukan kepribadiannya aatau dengan kata lain proses aktualisasi dirinya sebagai bagian dari lingkungannya telah terbentuk.


Pengertian Individu

Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.

Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.

1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama

2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan

3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.

4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat.

Pengertian Keluarga 
Ada beberapa pandangan atau anggapan mengenai keluarga. 
Menurut Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Lain halnya Adler berpendapat bahwa mahligai keluarga itu dibangun berdasarkan pda hasrat atau nafsu berkuasa.


Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik , ekonomi dan keluarga.



Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itub untuk memuliakan masing-masing anggotanya.


Pengertian Masyarakat
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaulyang istilah ilmiahnya berinteraksi.

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.

Ada beberapa pengertian masyarakat :

a. Menurut Selo Sumarjan (1974) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang
menghasilkan kebudayaan

b. Menurut Koentjaraningrat (1994) masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi
menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.

c. Menurut Ralph Linton (1968)
 masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.

d. Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi

e. Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

f. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut

Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas.

PERMASALAHAN YANG TERJADI DALAM KELUARGA 

Banyak hal bisa menjadi sumber konflik dan menyebabkan sebuah persoalan dalam rumah tangga. Bahkan, masalah yang seharusnya tidak diributkan pun bisa menjadi persoalan besar yang tak kunjung selesai. Namanya juga menyatukan dua kepribadian, pasti tidak gampang. Yang penting adalah, bagaimana Anda menjadikan perbedaan itu menjadi sesuatu yang indah. Di bawah ini ada 8 sumber konflik yang perlu diketahui pasangan dan bagaimana menyelesaikannya:

1. PENGHASILAN
Penghasilan suami lebih besar dari penghasilan istri adalah hal yang biasa. Namun, bila yang terjadi kebalikannya, sang istri yang lebih besar, bisa-bisa timbul masalah. Suami merasa minder karena tidak dihargai penghasilannya, sementara istri pun merasa dirinya berada di atas, sehingga jadi sombong dan tidak hormat lagi pada pasangannya.
Solusi
Walaupun penghasilan Anda lebih besar dari suami, cobalah untuk bersikap bijaksana dan tetap menghormatinya. Hargai berapa pun penghasilannya, sekalipun secara nominal memang sedikit. Pasalnya, jika Anda terus menerus mempersoalkan penghasilan suami, persoalan bisa malah semakin besar.

2. ANAK
Ketidakhadiran anak di tengah-tengah keluarga juga sering menimbulkan konflik berkepanjangan antara suami-istri. Apalagi jika suami selalu menyalahkan isri sebagai pihak yang mandul. Padahal, butuh pembuktian medis untuk menentukan apakah seseorang memang mandul atau tidak.
Solusi
Daripada membiarkan masalah tersebut berlarut terus-menerus, lebih baik bicarakan dengan suami. Ajaklah suami untuk bersama memeriksakan ke dokter. Jika dokter mengatakan bahwa Anda dan suami sehat, berarti kesabaran Anda dan pasangan tengah diuji oleh yang Maha Kuasa. Namun, bila memang sudah bertahun-tahun kehadiran si kecil belum datang juga, Anda dan suami bisa menempuh cara lain, misalnya dengan adopsi anak.

3. KEHADIRAN PIHAK LAIN
Kehadiran orang ketiga, misalnya adik ipar ataupun famili yang lain, keluarga kadangkala juga bisa menjadi sumber konflik dalam rumahtangga. Hal sepele yang seharusnya tidak diributkan bisa berubah menjadi masalah besar. Misalnya soal pemberian uang saku kepada adik ipar oleh suami yang tidak transparan.
Solusi
Keterbukaan adalah soal yang utama. Sebelum Anda dan suami memberikan bantuan, baik ke pihak Anda ataupun suami, sebaiknya terlebih dulu dibicarakan, berapa dana yang akan dikeluarkan, dan siapa saja yang bisa dibantu. Dan ini harus atas dasar kesepakatan bersama. Agar jangan saling curiga, adakan sistem silang.
Artinya, untuk bantuan kepada keluarga Anda, suami-lah yang memberikan, demikian juga sebaliknya. Dengan demikian, semuanya akan transparan dan tidak ada lagi jalan belakang.

4. SEKS
Masalah yang satu ini seringkali menjadi sumber keributan suami-istri. Biasanya yang sering komplain adalah pihak suami yang tak puas dengan layanan istri. Suami seperti ini umumnya memang egois dan tidak mau tahu. Padahal, banyak hal yang menyebabkan istri bersikap seperti itu. Bisa karena letih, stres ataupun hamil.
Solusi
Istri atau suami yang punya masalah dengan hubungan seks dengan pasangan, sebaiknya berterus-terang. Ini dimaksudkan agar pasangan tidak curiga dan menuduh yang macam-macam. Ungkapkan saja keadaan Anda, dan mengapa gairah seks Anda menurun. Suami atau istri yang baik pasti memahami kondisi tersebut dan tidak akan banyak menuntut, dan mencari jalan keluar yang menguntungkan ke dua belah pihak.

5. KEYAKINAN
Biasanya, pasangan yang sudah berikrar untuk bersatu sehidup-semati tidak mempersoalkan masalah keyakinan yang berbeda antar mereka. Namun, persoalan biasanya akan timbul manakala mereka mulai menjalani kehidupan berumahtangga. Mereka baru sadar bahwa perbedaan tersebut sulit disatukan. Masing-masing membenarkan keyakinannya dan berusaha untuk menarik pasangannya agar mengikutinya. Meski tak selalu, hal ini seringkali terjadi pada pasangan suami-istri yang berbeda keyakinan, sehingga keributan pun tak dapat terhindarkan.
Solusi
Kondisi di atas akan menjadi konflik yang berkepanjangan bila masing-masing pihak tidak memiliki toleransi. Biasanya, pasangan yang berbeda keyakinan, sebelum menikah, sepakat untuk saling menghargai keyakinan pasangannya dan membuat kesepakatan tentang anak-anak harus mengikuti keyakinan siapa. Nah, tetaplah pegang janji itu, dan cobalah untuk saling menghargai. Kalaupun di tengah jalan Anda atau pasangan sepakat untuk memilih satu keyakinan saja, sebaiknya ini bukan karena unsur paksaan.

6. MERTUA
Kehadiran mertua yang terlalu ikut campur dalam urusan rumahtangga anak dan menantunya seringkali menjadi sumber konflik.
Solusi
Timbul rasa kesal boleh-boleh saja, namun tetap harus terkendali. Bila Anda tidak berkenan dengan komentar ataupun teguran dari mertua, jangan langsung mengekspresikannya di depan mertua. Cobalah berpikir tenang, ajaklah suami bertukar pikiran untuk mengatasi konflik Anda dengan orangtua. Ingat, segala sesuatu, jika diselesaikan dengan pikiran tenang, hasilnya akan baik.

7. RAGAM PERBEDAAN
Menyatukan dua hati, berarti menyatukan dua kepribadian dan selera yang juga berbeda. Misalnya suami seorang yang pendiam, sementara istri cerewet dan meledak-ledak emosinya. Suami senang makanan manis, istri senang makanan yang serba pedas. Nah, kedua pribadi ini bila disatukan biasanya tidak nyambung, belum lagi soal hobi atau kesenangan. Suami hobi berlibur ke pantai, sementara istri lebih suka berlibur di tempat yang ramai. Masing-masing tidak ada yang mau ngalah, akhirnya ribut juga.
Solusi
Perbedaan-perbedaan ini akan terus ada, meski umur pernikahan sudah puluhan tahun. Namanya saja menyatukan dua kepribadian. Jadi, kunci untuk mengatasi perbedaan ini adalah saling menerima dan mengisi.
Kalau suami Anda seorang yang pendiam diimbangi dengan jangan terlalu cerewet. Begitupun soal kesenangan. Tak ada salahnya mengikuti kesenangannya berlibur ke pantai. Mencoba sesuatu yang baru itu indah, selain menghindari pertengkaran, Anda juga mendapatkan pengalaman baru.

8. KOMUNIKASI TERBATAS
Pasangan suami-istri yang sama-sama sibuk biasanya memiliki sedikit waktu untuk berkomunikasi. Paling-paling mereka bertemu saat hendak tidur, sarapan pagi atau di akhir pekan. Terkadang, untuk makan malam bareng pun terlewatkan begitu saja. Kurangnya atau tidak adanya waktu untuk saling berbagi dan berkomunikasi ini seringkali menimbulkan salah pengertian. Suami tidak tahu masalah yang dihadapi istri, demikian juga sebaliknya. Akhirnya, ketika bertemu bukannya saling mencurahkan kasih sayang, namun malah cekcok.
Solusi
Sesibuk apapun Anda dan suami, tetapkan untuk berkomitmen bahwa kebersamaan dengan keluarga adalah hal yang utama. Artinya, harus ada waktu untuk keluarga. Misalnya sarapan dan makan malam bersama. Demikian juga dengan hari libur. Usahakan untuk menikmatinya bersama keluarga. Jadi, walaupun Anda dan suami bekerja seharian di luar rumah, namun keluarga tidak terbengkalai. Waktu untuk keluarga dan karier harus seimbang. Anda dan suami harus pintar membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga.


Contoh Kasus Broken Home
Mirza adalah anak dari seorang keluarga pengusaha yang cukup terkenal dan terpandang. Dia pria yang cukup tampan dan menarik perhatian para wanita dikarenakan parasnya yang keturunan dari Pakistan. Dia berumur sekitar 23 tahun dia kuliah disuatu Universitas swasta terkemuka di Jakarta. Di Universitas tersebut dia memiliki seorang kekasih yang bernama Sarah , Sarah selalu membuat Mirza semangat dan selalu ada ketika Mirza sedang susah atau senang. Situasi dirumah dan diluar rumah sangat berbeda 180 derajat. Di rumah dia menjadi sosok yang pendiam dan penyendiri , namun ketika dia bersama Sarah dia menjadi sosok yang ceria dan dewasa.
Dia sering kali menceritakan kepada Sarah tentang keadaan keluarganya yang membuat tidak betah dirumah. Sarah selalu memberi semangat agar Mirza selalu tabah dan sabar menghadapi keluarganya. Dirumah , kedua orang tua Mirza tidak memeperhatikan secara kasih sayang tetapi hanya secara material. Sejak kecil dia dirawat oleh pembantunya tetapi pembabtunya sekarang sudah renta dan tidak mampu merawat Mirza. Ayah Mirza adalah seseorang yang sangat sibuk tidak pernah ada dirumah selalu mengurusi pekerjaannya sedangkan ibunya sibuk mengurusi perusahaan yangada diluar kota.
Mirza sangat sedih ketika dia berada dirumah sepi sendiri dirumah. Dia selalu berkata “untuk apa aku dilahirkan jika hanya ditelantarkan”. Orang tuanya hanya memberikan uang untuk kebutuhan hidupnya. Dia selalu berkata kepada orang tuanya “mengapa ibu tidak pernah mengajakku pergi keluar untuk hanya sekedar pergi makan siang atau makan malam? , apa aku sudah tidak dianggap sebagai anakmu?” dan ibunya menjawab “mama dan papa seperti ini bekerja dari pagi sampai malam untuk kamu , untuk pendidikan kamu dan masa depan kamu” . Miza hanya terdiam saat mendengar kata-kata dari ibunya , yang dibutuhkan bukan hanya materi tetapi kasih sayang dari seorang ibu dan ayah seperti keluarga lain.
Beberapa bulan kemudian kabar buruk menghampiri Mirza , Sarah pergi meningkalkan Mirza karena Sarah tidak merasa nyaman dengan keluarga Mirza yang seperti itu. Mendengar kabar itu pun Mirza terpuruk sangat sedih harus ditinggalkan kekasihnya yang sangat dia cintai. Stress pun dihadapinya , sekarang dia tidak memepinyai siapa-siapa yang bisa menemani Mirza. Mirza selalu sendiri , pemurung , dan tempramental. Tidak ada yang mau dekat dia karena takut dengannya.
Saat itu orang tuanya tahu bahwa Mirza stress karenanya , kedua orang tuanya pun membawa Mirza ke RSK terdekat. Setelah dibawa ke RSK Mirza tidak tahan dengan keadaan disana , dia selalu memberontak dan marah jika didekati. Perawat disana memberi tahu kepada orang tuanya karena Mirza kurang kasih sayang dan perhatian dari orang terdekatnya termasuk kedua orangtuanya. Tahu akan hal tersebut kedua orangtuanya menyesal karena telah menelantarkan anak kandungnya sendiri.
3 bulan Mirza dirawat di RSK , dia pun mendapat perawatan yang efektif untuk menghadapi stressnya. Mirza merasa mempunyai keluarga baru karena disana dia diperhatikan dan dirawat dengan baik tidak seperti dirumahnya yang selalu diabaikan dan ditelantarkan oleh kedua orang tuanya. Orangtuanya pun meminta maaf kepada Mirza yang telah menelantarkannya. Akhirnya , Mirza kembali pulang kerumahnya dengan penuh semangat dan dia pun merasakan kasih sayang orangtuanya kembali yang dulu pernah hilang.

komentar : Jangan terlalu mementingkan harta di bandingkan anak. Karna anak adalah segalagalanya. Harta bisa di cari dan datang dengan sendirinya. Dan janganlah terlalu memanjakan anaknya.
Hubungan permasalahan dalam keluarga dan masyarakat

1.   Tidak pernah diajarkan pada anak untuk saling menyapa pada masyarakat.
2.   Bersikap sombong dan tidak peduli akan sekitar.
3.   Kurangnya terjalin kebersamaan dalam keluarga, maka terjadi saling acuh tak acuh antara masyarakat.
4.   Tidak pernah mengikuti acara-acara yang dibuat oleh masyarakat sekitar.
5.   Tidak pernah menjalani tali silaturahmi.
6.   Merasa tidak membutuhkan bantuan.
7.   Kurangnya komunikasi antara satu dengan yang lainnya
8.   Miss understanding ( kesalahpahaman ) yang sering terjadi
9.   Adanya perbedaan pendapat satu sama lain
10. Kurang menghargai pendapat orang lain

Banyak sekali hal-hal yang mengakibatkan terjadinya permasalahan-permasalahan yang timbul didalam keluarga maupun masyarakat dikarenakannya adanya perbedaan satu dengan yang lainnnya. Hal ini terjadi dikarenakan didalam kehidupan bermasyarakat khususnya Indonesia terdapat berbagai macam suku, budaya, adat, bahasa yang berbeda-beda. Oleh karena itu Indonesia sendiri pun mewajibkan untuk berbahasa indonesia sebagai warga negara Indonesia yang baik agar terjalin komunikasi yang sejalan. Oleh karena itu, keluarga juga harus mendidik anak-anaknya agar menjadi lebih baik dalam bermasyarakat, Supaya anak tersebut mampu untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan mampu menghargai orang lain.

Sumber :  http://mantra-tugasku.blogspot.com/